Jualan Narkoba, Teguh Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli 

Jualan Narkoba, Teguh Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Teguh Imamsyahar alias Teguh (23) warga jalan Simpang Pasir Rt 001 Rw 006 Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil - Riau tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kubu kee Mapolsek. 

Pasalnya, dari diri tersangka ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu.

Data yang di peroleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka ditangkap oleh tim opsnal satreskrim kubu pada Senin 5 Agustus 2019 sekira pukul 20.30 tepatnya di depan mesjid Baiturahman. Saat ditangkap oleh tim satreskrim polsek kubu, tim menemukan barang bukti barang bukti narkotika jenis sabu didalam saku celana tersangka.

Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Rabu 7 Agustus 2019 melalui Kabag Humas AKP. Juliandi SH membenarkan bahwa tim opsnal satreskrim Polsek Kubu menangkap tersangka Tegu Imamsyahar. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman.

 

Dijelasnya, tim opsnal satreskrim berhasil menangkap tersangka tidak terlepas dari informasi dari masyarakat setempat. Bahwa disekitar mesjid Baiturahman sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan kebenarannya.

Ketika melakukan penyelidikan tim melihat seseorang lelaki yang sangat mencurigai. Diduga lelaki tersebut lagi menunggu seseorang (pembeli). 

Selanjutnya, tim menghampiri tersangka, ketika tim mau mendekat dekat tersangka, tersangka mencoba untuk melarikan diri. Namun, tim begitu sigap sehingga tesangka tidak bisa melarikan diri dan tersangka berhasil mengaman tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap tersangka oleh tim opsnal satreskrim. Didalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butir butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus besar plastik bening beralis merah yang didalam nya diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merek samsung warna putih, 1 unit handphone merek samsung lipat warna hitam, 2  buah mancis, 1  bungkus rokok merek Marlboro warna merah putih, 1 buah kertas rokok sepanjang 1 Cm, uang kertas sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tim mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Kubu." Ungkap Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index